07 Januari 2008

Pengaktifan Kembali Pasar Modal Indonesia (1977)


Kondisi pasar modal di Indonesia pasca berakhirnya Ekonomi Terpimpin sebenarnya masih berjalan. Akan tetapi karena jumlah transaksi perdagangan efek yang sangat sedikit dan nilainya dibawah Rp.1 juta selama setahun, maka aktivitas di pasar modal tidak terpantau. Satu-satunya lembaga yang memantau aktivitas di pasar modal adalah Bank Indonesia, karena Bank Indonesia dalam laporan tahunannya masih melaporkan tentang kondisi pasar modal di Indonesia. Selain itu Bank Indonesia masih mengeluarkan daftar kurs resmi efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Walaupun aktivitasnya masih berjalan, pasar modal saat itu tidak mampu menarik minat investor untuk melakukan kegiatan jual-beli di pasar modal. Alasan dari investor untuk tidak berhubungan dengan pasar modal adalah masalah keuntungan yang didapatkan tidak terlalu besar. Investor lebih memilih menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka, karena bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan efek-efek yang ada di pasar modal. Selain itu, keamanan dalam deposito berjangka lebih terjamin karena adanya perlindungan dari Bank Indonesia, sedangkan di pasar modal tidak ada lembaga yang menjamin keamanan dari dana investor. Oleh karena itu investor belum banyak yang berminat untuk menyimpan dananya di pasar modal.
Bank Indonesia yang saat itu bertugas untuk mengerahkan dana masyarakat agar mengurangi laju inflasi melihat bahwa pengerahan dana melalui perbankan dalam bentuk tabungan tidaklah cukup. Oleh karena itu Bank Indonesia harus mengaktifkan kembali pasar modal agar pengerahan dana masyarakat melalui pasar modal dan pembiayaan perusahaan dari masyarakat dapat berjalan kembali. Selain itu dampak dari diaktifkannya kembali pasar modal ialah kegiatan perusahaan-perusahaan dapat berjalan dengan baik karena ketersediaan likuiditas selain dari perbankan, dan itu memberikan peluang dalam membuka kesempatan kerja yang dapat mengurangi angka pengangguran.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengaktifkan kembali pasar modal adalah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal”. Tim tersebut bertugas untuk melakukan inventarisir dan memberikan saran-saran kepada Gubernur Bank Sentral dalam membentuk pasar modal. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur BNI Unit I No.4/16-KEP.Dir tanggal 26 Juli 1968. Pada akhir tahun 1968, tim tersebut sudah berhasil menyelesaikan tugasnya dalam melakukan inventarisir dan memberi saran-saran kepada Gubernur Bank Sentral. Inventarisir yang dilakukan meliputi bidang-bidang hukum, kelembagaan, perpajakan, peralatan, dan karyawan. Sedangkan saran-saran yang disampaikan adalah mengenai:
a. Pembentukan pasar perdana (primary market);
b. Pembentukan pasar modal yang terorganisir;
c. Mendorong dan mengembangkan pemakaian surat berharga/efek sebagai alat pembiayaan usaha;
d. Bank sentral mengembangkan promosi seperti pemberian diskonto;
e. Meninjau kembali kedudukan hukum perseroan terutama mengenai masalah saham “atas nama” dan hak suara;
f. Meningkatkan pendidikan dalam bidang pasar modal;
g. Pembentukan suatu badan yang akan mengawasi tata-tertib dalam usaha penarikan modal dan meneliti emisi yang akan dijual di pasar modal;
h. Pengeluaran surat-surat bank sentral yang mempunyai sifat surat perbendaharaan negara (treasury bills);
i. Mengajukan konsep peraturan perdagangan uang dan efek-efek;
j. Meninjau kembali nilai revaluasi obligasi dan atau syarat pinjaman lama yang masih berjalan atau membelinya kembali atau dikonversikan dengan pinjaman baru dengan syarat insentif yang lebih menarik dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan efek.

Selesainya tugas Tim Persiapan Pasar Uang dan Pasar Modal membuat Bank Indonesia berkeinginan untuk segera mengaktifkan kembali pasar modal. Untuk itu, Bank Indonesia membentuk sebuah tim yang menggantikan tugas dari Tim Persiapan Pasar Uang dan Pasar Modal. Tim tersebut dibentuk pada tahun 1969, dan dinamakan Tim Pasar Uang dan Pasar Modal yang diketuai langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Radius Prawiro, sehingga tim ini dikenal dengan nama “Tim Radius”. Tugas dari tim tersebut adalah:
a. Membantu Menteri Keuangan mempersiapkan langkah-langkah ke arah pelaksanaan pengembangan pasar uang dan modal;
b. Mengaktifkan kembali pasar modal yang dalam kenyataan sehari-hari dipimpin oleh Bank Indonesia, di bawah pengawasan Tim Pasar Uang dan Modal;
c. Menjadi penasehat Pemerintah dalam pembentukan pasar modal.
Tim pasar uang dan pasar modal bekerja selama tiga tahun. Setelah pekerjaannya dianggap selesai oleh Bank Indonesia, maka pada tahun 1972 mulai ada realisasi untuk mewujudkan kembali pasar modal yang berbeda dengan masa sebelumnya. Realisasi tersebut diwujudkan dengan membentuk suatu badan yang mampu menyelidiki syarat-syarat dan kelengkapan pasar modal. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 dibentuklah Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum) dan diketuai langsung oleh Gubernur Bank Indonesia. Anggota dari Bapepum antara lain beberapa Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Deputi Ketua Bappenas, Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan dua orang Direktur Bank Indonesia. Tugas dari Bapepum antara lain;
a. Melaksanakan pembinaan pasar uang dan modal tahap demi tahap menurut situasi serta kebutuhan;
b. Mempersiapkan pembentukan suatu lembaga pasar uang dan modal;
c. Melaksanakan pengawasan atas aktivitas pasar modal.
Pada perkembangannya, Bapepum mendapatkan pencapaian dalam melaksanakan tugasnya, antara lain;
a. Penyusunan konsep surat-surat keputusan tentang pengeluaran surat-surat berharga;
b. Mengajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan tentang lembaga-lembaga keuangan dan tugasnya;
c. Menyelenggarakan penerangan dan kursus mengenai bursa;
d. Menyelenggarakan latihan (training) baik di dalam maupun di luar negeri;
e. Bersama dengan pengurus PPUE mengadakan usaha-usaha penyesuaian organisasi pasar modal sesuai dengan perkembangan pasar modal.
Sebagai hasil kerja dari Bapepum, maka pada tanggal 27 Desember 1976, berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal dibentuklah Badan Pembina Pasar Modal (Bappepam) dan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) untuk menjalankan kegiatan di dalam pasar modal. Tujuan utama dibentuknya Badan Pembina Pasar Modal adalah:
a. Untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan di bidang pasar modal.
b. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap PT. Danareksa.
Bappepam mempunyai tugas untuk memberikan pedoman kepada Bapepam mengenai arah perkembangan pasar modal yang diinginkan oleh pemerintah. Bappepam diketuai oleh Prof. Dr. Ali Wardhana (Menteri Keuangan) dan Dr. J.B. Sumarlin (Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) sebagai wakilnya, dengan anggotanya yang terdiri dari Rachmat Saleh, SE. (Gubernur Bank Indonesia), Mayjen. TNI M. Jusuf (Menteri Perindustrian), Mayjen. TNI Sudharmono, SH. (Menteri Sekretaris Negara), Drs. Radius Prawiro (Menteri Perdagangan), Letjen. TNI Ismail Saleh, SH. (Sekretaris Kabinet), dan Barli Halim, SE. MBA. (Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Pengendalian dan pelaksanaan bursa saham diserahkan kepada Bapepam yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pasar modal yang efektif dan efisien, dan mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal. Bapepam tidak hanya bertindak sebagai badan yang mempersiapkan peraturan serta mengawasi kegiatan pasar modal, tetapi juga mengatur tata-cara penawaran dan perdagangan di pasar modal. Dalam melakukan perdagangan surat-surat berharga tersebut diperlukan adanya pedagang perantara. Izin sebagai pedagang perantara dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat dari Bapepam.
Bapepam merupakan lembaga yang berada langsung dibawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam diketuai oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua Bapepam yang pertama adalah Josef A. Turangan yang menjabat dari tahun 1977-1981. Ketua tersebut dibantu oleh seorang sekretaris dan biro-biro yang terdiri dari biro hukum dan riset, biro pembinaan bursa dan perantara, biro pemeriksaan dan evaluasi, dan biro pendaftaran emisi dan akuntansi.
Pendirian Bapepam yang dilakukan Pemerintah membuat persiapan untuk mengaktifkan kembali pasar modal telah sampai pada tahap akhir. Peristiwa yang penting bagi pasar modal Indonesia akhirnya terjadi pada tanggal 10 Agustus 1977 ketika Presiden Soeharto meresmikan pengaktifan kembali pasar modal di Jakarta. Pada pidato peresmiannya, Presiden mengatakan: “...perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan untuk menjual sahamnya kepada masyarakat, dan masyarakat diberi kesempatan untuk membeli saham-saham tersebut. Dengan cara ini, kita mulai melangkah maju dalam usaha kita untuk membangun ekonomi kekeluargaan seperti yang diisyaratkan di dalam isi pasal 33 UUD 1945.”
Di awal aktivitasnya, pasar modal Indonesia menempati gedung milik Bank Indonesia di Jalan Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta. Pasar modal menawarkan beberapa macam fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat, baik pengusaha, pemodal maupun lembaga-lembaga perantara agar mau terjun dan aktif di pasar modal. Beberapa paket keringanan pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah sebagai fasilitas untuk merangsang pertumbuhan pasar modal di Indonesia pada awal pengaktifannya kembali ialah:
a. Pemutihan modal bagi setiap dana masyarakat yang diinvestasikan pada efek-efek dari perusahaan yang telah go public sampai sejumlah maksimum Rp. 10 juta.
b. Pembebasan bea materai modal atas penempatan dan penyetoran modal yang berasal dari selisih hasil revaluasi aktiva tetap bagi perusahaan-perusahaan yang go public.
c. Pembebasan pajak perseroan, pajak pendapatan, serta pajak atas bunga, deviden, dan royalty atas capital gain dari harga saham akibat revaluasi.
d. Keringanan pajak perseroan sampai batas tertentu bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan go public.
e. Pembebasan pajak penjualan sebesar 100% atas jasa perdagangan efek di pasar modal.
Pengaktifan kembali pasar modal pada tahun 1977, membuat pengerahan dana dari masyarakat tidak hanya dilakukan melalui perbankan saja. Hal itu semakin mempermudah Bank Indonesia untuk mengatur peredaran uang, dan mengendalikan laju inflasi di masyarakat. Selain itu pengaktifan kembali pasar modal juga mampu mendorong masyarakat melakukan investasi dalam surat-surat berharga guna menunjang pembangunan ekonomi yang saat itu sedang dijalankan oleh Pemerintah. Meskipun pada awalnya kontribusi pasar modal terhadap perekonomian Indonesia diragukan, akan tetapi pada perkembangannya pasar modal ternyata mampu mengerahkan dana dari masyarakat dan ikut ambil bagian dalam pendanaan pembangunan Indonesia di awal tahun 1980-an.

Tidak ada komentar: