19 April 2010


AHMAD SOEBARDJO DJOYOADISURYO, SH.


Cemerlang, itulah arti kata dari Soebardjo yang diberikan oleh Raden Mas Said seorang Bupati dari Blora, sewaktu salah satu tokoh nasional ini dilahirkan. Kecemerlangan itulah yang nantinya benar-benar terjadi di kehidupan Ahmad Subardjo, sebagai seorang wartawan, tokoh proklamasi, menteri luar negeri, hingga duta besar yang kesemuanya dijalani dengan penuh kesuksesan. Ahmad Subardjo lahir pada 23 Maret 1896 di Teluk Jambe, sebuah desa kecil di Karawang sebagai anak ke empat dari pasangan Teuku Yusuf dan Wardinah. Teuku Yusuf merupakan keturunan penguasa di Pidie, Aceh yang besar di wilayah Jatibarang, Indramayu karena ikut dengan ayahnya (kakek Ahmad Soebardjo) yang menjadi ulama di wilayah tersebut. Setelah dewasa, Teuku Yusuf menjadi pegawai pemerintahan dengan jabatan Mantri Polisi di wilayah Teluk Jambe. Ibu dari Ahmad Subardjo, merupakan anak dari Camat di Telukagung, Cirebon.


Ahmad Soebardjo kecil disekolahkan oleh kedua orang tuanya di Batavia. Pendidikan dasar dijalankan pertama kali di Sekolah Rendah Eropa III (3e Europeesche Lagere School – ELS) di daerah Kramat. Setelah itu, ia pindah ke Sekolah Rendah Pertama B (ELSB) di Schoolweg Pasar Baru. Pada 1917, ia berhasil menamatkan sekolahnya pada HBS (setingkat Sekolah Menengah Atas) di Sekolah Raja Willem III (KW III) di Salemba. Selepas dari HBS, Ahmad Soebardjo tidak langsung masuk ke perguruan tinggi, melainkan aktif dalam gerakan kepemudaan Tri Koro Dharmo. Gerakan tersebut dibentuk pada 15 Maret 1915 yang mempunyai tiga tujuan, pertama adalah membentuk ikatan anatar pelajar-pelajar dari sekolah-sekolah menengah dan kejuruan, kedua untuk menyebarkan pengetahuan umum kepada anggota-anggotanya, dan ketiga untuk merangsang perhatian mereka dalam kebudayaan dan bahasa asli. Akan tetapi, pada perkembangannya Tri Koro Dharmo lebih didominasi orang-orang dari Suku Jawa, sehingga anggota dari suku-suku lain di Pulau Jawa seperti Sunda, Madura, dan Bali merasa keberatan. Untuk menangantisipasi keberatan-keberatan tersebut, maka pada 1918 Tri Koro Dharmo diubah menjadi Jong Java. Di dalam organisasi kepemudaan inilah, muncul rasa nasionalisme Ahmad Soebardjo untuk menentang keberadaan pemerintah kolonial Belanda.


Aktivitas Ahmad Soebardjo di dalam Jong Java tidak berlangsung lama, karena pada 1919 beliau melanjutkan pendidikannya di Negeri Belanda dengan mengambil ilmu hukum. Di negeri Belanda, rasa nasionalisme Ahmad Soebardjo semakin bertambah, apalagi setelah ia berteman dengan mahasiswa yang aktif dalam pergerakan nasional seperti A.A. Maramis dan Nazir Datuk Pamuntjak. Puncaknya, enam bulan setelah ia belajar di Negeri Belanda, Ahmad Soebardjo diangkat menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeninging). Sebagai ketua, Ahmad Soebardjo mendapatkan kesempatan berkeliling Negara-negara Eropa seperti Inggris, Jerman, Rusia, dan Perancis. Di Negara-negara tersebut beliau belajar tentang politik dari berbagai lembaga dan melakukan propaganda untuk mendapatkan dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia yang merupakan tujuan dari Perhimpunan Indonesia. Dari kunjungannya itu, Ahmad Soebardjo mendapatkan pengetahuan di bidang filsafat, sejarah, kesusastraan, tata Negara, dan politik kolonial yang nantinya banyak digunakannya saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Selain menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia di Belanda, Ahmad Soebardjo juga aktif di dunia jurnalistik. Di bidang jurnalistik, beliau dapat mengekspresikan sikap anti kolonialnya. Ahmad Soebardjo bergabung sebagai anggota redaksi Indonesia Merdeka dari Majalah Perhimpunan di Belanda pada 1922-1916, dan sebagai pembantu majalah “Kebenaran dan Kemerdekaan (Recht en Vrijheld)” cabang Belanda di Amsterdam yang merupakan anggota dari Liga Anti Imperialis pada 1927-1928. Selain itu, ia juga menjadi koresponden majalah bulanan “Timbul” yang terbit di Solo pada 1930-1933.


Ahmad Soebardjo menyelesaikan studinya di Belanda pada tahun 1933 dengan mengantongi gelar Meester in de Rechten (Mr.) atau Sarjana Hukum di Universiteit Leiden. Pada bulan April 1934, Ahmad Soebardjo kembali ke Hindia Belanda dan terus memegang idealism yang bersikap non-kooperatif terhadap Pemerintah Kolonial, sehingga ia menolak bekerja untuk kepentingan Pemerintah Kolonial. Beliau kemudian bekerja sebagai pembantu di Kantor Hukum yang berada di Semarang. Setelah di Semarang, beliau pindah kerja di Surabaya sebagai ahli hukum junior di suatu usaha hukum yang dipimpin oleh salah satu tokoh pergerakan nasional lainnya, yaitu Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo. Saat di Surabaya, kondisi pergerakan nasional di Hindia Belanda sedang mengalami tekanan berat akibat kebijakan represif dari Gubernur Jenderal Mr. P.C. de Jonghe. Akibat kebijakan tersebut, setiap mahasiswa yang baru pulang dari Belanda langsung diawasi oleh Pemerintah, sehingga menyulitkan mereka dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan konsolidasi untuk memperkuat pergerakan. Hal ini juga terjadi pada diri Ahmad Soebardjo, sehingga beliau hanya berfokus pada pekerjaannya sebagai pengacara, dan memperdalam pengetahuaannya di bidang organisasi politik dan politik internasional, serta terus melanjutkan aktivitas jurnalistiknya.


Aktivitas pergerakan nasionalisme yang surut pada waktu itu, membuat Ahmad Soebarjo mencoba mencari kesempatan untuk bekerja sebagai wartawan asing di Jepang. Berkat pengalamannya sebagai koresponden Majalah “Timbul” pada saat menjadi mahasiswa di Belanda, ia mendapatkan kontrak dengan harian “Matahari” yang terbit di Semarang untuk bekerja sebagai Koresponden di Tokyo yang mulai dilakukannya sejak 1935 sampai 1936. Selama satu tahun di Jepang, Ahmad Soebardjo mendapatkan banyak pengetahuan di bidang politik dan kebudayaan Jepang dan Cina, karena di sana beliau banyak berinteraksi dengan tokoh-tokoh akademisi, politisi, dan budayawan yang berasal dari Jepang. Sepulang dari Jepang, Ahmad Soebardjo memboyong keluarganya ke Bandung dan bekerja sebagai pengacara yang berada di bawah kekuasaan Pengadilan Tinggi Pemerintah Hindia Belanda. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh Ahmad Soebardjo mulai 1936-1939, dan pada periode tersebut beliau benar-benar menjauhkan diri dari kegiatan politik dan aktivitas pergerakan. Selain menjadi pengacara, Ahmad Soebardjo juga bekerja sebagai anggota redaksi Kritiek & Opbouw (Kritik dan Membangun) di suatu majalah Belanda yang terbit di Bandung.


Setelah tiga tahun di Bandung, pada 1939 Ahmad Soebardjo memutuskan untuk pindah ke Batavia. Di kota Batavia, ia bekerja di “Radio Ketimuran” yang merupakan bagian Timur dan Perusahaan Penyiaran Radio Hindia Belanda (NIROM) dengan tugas membuat program bulanan untuk music, wawancara-wawancara serta pengumuman-pengumuman resmi yang berkaitan dengan bidang kebudayaan. Selain bekerja di bidang kebudayaan, Ahmad Soebardjo bekerja sebagai jurnalis di majalah “Nationale Commentaren” dengan tugas untuk menulis karangan-karangan mengenai politik internasional.


Saat berada di Batavia, keadaan Hindia Belanda berada dalam keadaan tegang karena gencarnya ekspansi politik yang dilakukan oleh Jepang di wilayah Pasifik. Pemerintah Kolonial yang terus bertahan terhadap ekspansi Jepang, akhirnya harus mengakui ketangguhan tentara Jepang yang mengalahkan mereka, sehingga pada 8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan pendudukan Jepang setelah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat di Kalijati, Jawa Barat.


Jatuhnya Hindia Belanda ke tangan Jepang, menyebabkan beberapa partai politik dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang sebelumnya dibungkan oleh Pemerintah Kolonial, kembali aktif dan mulai mendekati pimpinan tentara Jepang untuk membentuk Pemerintahan Indonesia yang melibatkan tokoh-tokoh nasional Indonesia. Abikusno Tjokrosujoso, Mr. Tudjuddin Noor, dan Dr. Ratulangi ditugaskan untuk menemui pimpinan tentara Jepang di Hindia Belanda, yaitu Jenderal Hitoshi Imamura. Sebelum menghadap pimpinan tentara Jepang, para tokoh pergerakan membuat konsep tentang pemerintahan sementara di Indonesia yang akan dilaksanakan oleh tentara pendudukan Jepang. Ahmad Soebardjo yang merupakan ahli hukum bersama dengan dua orang tokoh pergerakan lain seperti A.A. Maramis dan Supomo merancang dasar Negara yang akan digunakan saat Indonesia merdeka di kemudian hari. Ketiga orang tersebut, akhirnya membuat 3 (tiga) rancangan tentang dasar negara di Indonesia, yang terdiri dari:

1. UNDANG-UNDANG KEMERDEKAAN DARI INDONESIA

Undang-undang yang akan memberikan kekuatan bagi rakyat Indonesia untuk memperoleh suatu Undang-Undang Dasar serta membentuk suatu Pemerintahan bagi Indonesia sebagai bekal kemerdekaannya (11 pasal).

2. PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN SEMENTARA INDONESIA (16 pasal).

3. RENCANA PERMULAAN DARI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (14 pasal).


Pada dasarnya, prinsip pembuatan ketiga rancangan oleh Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, dan Supomo berpusat pada masalah bagaimana menempuh secara berhasil masa transisi antara berakhirnya kekuasaan Belanda dan permulaan suatu Pemerintahan Sementara Indonesia sehubungan dengan situasi perang dan kekuasaan Pendudukan Jepang. Di dalam salah satu pasal (pasal 11) rancangan tersebut, sebenanrnya terdapat konsep yang mengantisipasi apabila terjadi kekosongan di Hindia Belanda pasca berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda yang berbunyi sebagai berikut: “Semua undang-undang, perintah-perintah dalam peraturan dan keputusan-keputusan resmi dari Pemerintah Belanda tetap berlaku, sejauh hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Tentang Pemerintahan Sementara Indonesia, hingga tiba saatnya untuk diubah atau dihapuskan.” Akan tetapi ketika Abikusno dan kedua tokoh pergerakan lainnya menghadap ke Jenderal Hitoshi Imamura, pimpinan tentara Jepang tersebuta menyatakan bahwa kepentingan tentara Jepang di Indonesia hanya terbatas pada masalah kemenangan perang, sedangkan untuk bidang politik bergantung pada kebijakan pemerintah pusat di Tokyo. Sehingga konsep rancangan dasar negara yang dibuat oleh Ahmad Soebardjo dan kedua orang lainnya sebagai dasar negara pemerintahan sementara Indonesia tidak pernah berlaku.


Kegagalan pembentukan pemerintahan sementara Indonesia tidak membuat pemerintah pendudukan Jepang menekan para tokoh pergerakan, melainkan diberdayakan dengan menjadi aparat pemerintah. Tujuan pemerintah pendudukan Jepang melakukan hal tersebut adalah untuk menarik perhatian penduduk Indonesia agar mengikuti seluruh propaganda yang dilakukan oleh pihak Jepang dalam memenangkan perang Asia Raya. Ahmad Soebardjo pada masa pendudukan Jepang dipekerjakan sebagai Pembantu Kantor Penasehat Angkatan Darat Jepang di Jakarta yang dikepalai oleh Drs. Mohammad Hatta. Kantor Penasehat tersebut hanya bertahan selama satu tahun, karena Drs. Mohammad Hatta diangkat sebagai anggota Pusat Tenaga Rakyat ((POETERA), sebuah lembaga yang didirikan oleh Jepang dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia dalam rangka usaha perang Jepang. Lembaga ini beranggotakan empat orang yang mencerminkan keterwakilan golongan masyarakat di Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan Kyai Haji M. Mansur.

Selepas dari Kantor Penasehat Angkatan Darat Jepang di Jakarta, Ahmad Soebardjo ditawari pekerjaan sebagai Kepala Biro Research Angkatan Laut Jepang (Kaigun Bukanhu) di bawah pimpinan Laksamana Muda Maeda.


Pekerjaan tersebut dilakukan oleh Ahmad Soebardjo di kantor yang didirikannya bersama dengan Maeda di Jalan Prapatan No. 60, Jakarta. Tugas Soebardjo di dalam kantor ini adalah memberikan data-data kepada Laksamana Muda Maeda mengenai sejarah pergerakan nasional, konsepsi-konsepsi dasar nasionalisme Indonesia, sikap terhadap kelompok-kelompok rasial yang hidup di masyarakat Indonesia, keanekaragaman aspek-aspek hukum Belanda serta penerapannya selama masa kolonial Hindia Belanda, adat-istiadat dan tradisi di Indonesia, dan reaksi sebenarnya dari rakyat terhadap pemerintahan Gunseikanbu di Jepang. Di dalam kantor ini, Ahmad Soebardjo belajar tentang kebijakan yang dilakjukan oleh Laksamana Muda Maeda sebagai kepala Kantor Penghubung Kaigun Bukanhu. Salah satu pelajaran penting yang didapat dari Laksamana Muda Maeda adalah tentang pendekatan kemanusiaan dalam masalah politik, baik politik dalam ataupun luar negeri. Berkat kedekatan dengan Laksamana Muda Maeda inilah, nantinya Ahmad Soebardjo sangat berperan dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia dan kebijakan-kebijakan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Pertama Republik Indonesia.


Kekalahan-kekalahan Jepang di peperangan Pasifik melawan tentara Sekutu, meyebabkan Gunseikanbu (Pemerintah Militer Jepang) membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) / Dokuritsu Junbi Cosakai pada 28 Maret 1945. BPUPKI dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia kepada Jepang yang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. Badan ini beranggotakan 60 orang yang merupakan pemimpin-pemimpin nasionalis Indonesia dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat serta R.P. Suroso dan Ichibangase Yoshio (wakil dari Gunseikanbu) sebagai wakil ketua. Ahmad Soebardjo dipilih sebagai anggota BPUPKI yang diangkat oleh Gunseikanbu berkat pengalamannya bekerja untuk Laksamana Muda Maeda.


Di dalam BPUPKI, Ahmad Soebardjo berperan serta dalam menyumbangkan berbagai pemikirannya dalam menyusun dasar negara bagi Indonesia merdeka. Salah satu pemikiran yang disampaikan oleh Ahmad Soebardjo, yaitu ”Dalam meracang suatu konstitusi bagi Indonesia, adalah suatu kesalahan besar bila kita hanya meniru atau menuliskan kembali suatu Konstitusi dari negara-negara lain. Apa yang baik bagi negara-negara lain, belum tentu baik daripada suatu falsafah hidup yang asing bagi alam pikiran serta pandangan mengenai kehidupan dan dunia.” Usulan dari Ahmad Soebardjo kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi BPUPKI untuk menyusun dasar negara dengan mengambil beberapa teori-teori dari para filsuf terkenal seperti Voltaire, J.J. Rousseau, Montesquieu, John Lock, H. Spencer, dan Thomans Paine untuk teori individualistis, Karl Marx, Engels, dan Lenin untuk teori kelas, Adam Miller dan Hegel untuk teori Negara Kesatuan.


Berkat pemikiran tersebut, Ahmad Soebardjo diikut sertakan dalam Panitia 9 yang dibentuk oleh Soekarno dengan tujuan merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Peran Ahmad Soebardjo dalam Panitia 9 juga sangat besar, karena gagasan yang dia sampaikan akhirnya dimasukkan sebagai paragraf I pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.” Panitia 9 selesai bekerja pada tanggal 22 Juni 1945, dan hasilnya dikenal sebagai Piagam Jakarta yang merupakan Pembukaan Undang-Undnag Dasar 1945. BPUPKI menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 1945 dan menghasilkan sebuah draft konstitusi yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh yang berisi 16 bab dan 37 pasal, aturan peralihan, dan aturan tambahan.


Terdesaknya Jepang dengan sekutu di medan peperangan, membuat Komandan Angkatan Perang Daerah Bagian Selatan, Marsekal Terauchi mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945 dan memanggil Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat untuk datang ke Saigon. Mereka tiba di Saigon pada 11 Agustus 1945 dan diterima Terauchi yang langsung mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI. Di Saigon, Terauchi telah mengakui kemerdekaan Indonesia dengan menyatakan:”Tuan-tuan, adalah tergantung keputusan tuan-tuanlah sekarang, kapan Indonesia akan merdeka.” PPKI beranggotakan 21 orang yang beranggotakan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. PPKI ditunjang oleh badan perancang yang terdiri dari para penasehat yang diketuai oleh Hatta, dan Ahmad Soebardjo diangkat sebagai wakil ketua badan perancang yang bertugas untuk menyampaikan surat undangan rapat PPKI kepada masing-masing anggota.


Menjelang proklamasi, peranan Ahmad Soebardjo sangatlah besar dalam menyukseskan terjadinya proklamasi yang dikumandangkan oleh Soekarno dan Hatta. Ahmad Soebardjo berperan dalam membawa Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta setelah mereka diculik oleh para pemuda ke Rengasdengklok. Beliau berhasil membujuk para pemuda untuk membawa kembali Soekarno dan Hatta ke Jakarta dan meyakinkan mereka untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Di Jakarta, Ahmad Soebardjo berhasil membujuk Laksamana Maeda agar rumahnya dapat dipergunakan oleh Soekarno dan Hatta untuk menyusun naskah proklamasi. Dipilihnya rumah Laksamana Muda Maeda, karena berkat jabatannya maka pihak Angkatan Darat Jepang tidak dapat masuk ke dalam rumah tersebut, sehingga keselamatan Soekarno dan Hatta dapat terjamin. Ahmad Soebardjo menjadi salah satu tokoh penting yang terlibat langsung dalam penyusunan naskah proklamasi. Setelah selesai disusun, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaaan No.56 Jakarta, dan Ahmad Soebardjo juga turut serta dalam peristiwa yang menjadi titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan bangsa lain.


Setelah Indonesia merdeka, maka Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya Soekarno mengumumkan pembentukan susunan pemerintahannya yang terdiri dari 10 Menteri yang membawahi Departemen dan 6 Menteri Negara. Ahmad Soebardjo ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Luar Negeri yang pertama. Di Departemen yang dipimpinnya, Ahmad Soebardjo menghadapi berbagai masalah seperti ketiadaan pegawai dan tempat kerjanya. Untuk itu, Ahmad Soebardjo membuat iklan untuk merekrut pegawai dan menggunakan tempat kerjanya di Jalan Cikini Raya No.82 menjadi kantor pertama Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Tugas pertama yang diemban oleh Ahmad Soebardjo sangatlah berat, yaitu meyakinkan sekutu yang ingin datang ke Indonesia untuk melucuti senjata tentara Jepang bahwa saat itu Indonesia telah menjadi negara yang merdeka, sehingga sekutu yang ingin datang harus meminta persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Tugas tersebut berhasil dilakukan dengan baik, karena sekutu mengakui keberadaan Pemerintah Indonesia. Posisi Ahmad Soebardjo sebagai Menteri Luar Negeri hanya bertahan selama tiga bulan, karena adanya perubahan dalam Pemerintahan yang menyebabkan kekuasaan Presiden dialihkan kepada Perdana Menteri pada bulan November 1945. Posisi Menteri Luar Negeri dijabat oleh Sutan Sjahrir yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri.


Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Ahmad Soebardjo memutuskan untuk pindah ke Yogyakarta dan menjadi penasehat politik Jenderal Soedirman dengan tugas memberikan analisa tentang situasi politik khusus menghadapi Belanda yang sudah menduduki Jakarta dan sekitarnya. Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaan melanda Indonesia, Soebardjo menghabiskan waktunya dari penjara ke penjara di berbagai kota. Ia dipenjara oleh pemerintahan Sjahrir dan Amir Sjarifuddin karena dianggap sebagai pihak yang dapat membahayakan jalannya pemerintahan dan baru dibebaskan pada 17 Agustus 1948. Saat NICA melancarkan agresi militernya yang ke dua pada 19 Desember 1948 dan berhasil menguasai kota Jogjakarta, Ahmad Soebardjo yang saat itu telah kembali ke Yogyakarta ditangkap oleh tentara Belanda karena dianggap sebagai tokoh pemerintahan yang menjadi musuh NICA. Ia dipenjara Kantor Polisi Militer Belanda, dan baru dibebaskan enam bulan kemudian.


Pasca pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia menjadi negara yang merdeka seutuhnya dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia. Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Indonesia pada saat itu adalah Demokrasi Parlementer dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Ahmad Soebardjo kembali dipercaya untuk menjadi Menteri Luar Negeri pada kabinet Sukiman (April 1951 – Februari 1952). Selepas menjadi Menteri Luar Negeri, Ahmad Soebardjo diangkat sebagai Penasehat Menteri Luar Negeri dengan jabatan Duta Besar. Tugasnya sebagai penasehat Menteri Luar Negeri adalah mengunjungi negara-negara di kawasan Timur Tengah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah dan rakyat Timur Tengah atas dukungannya kepada Indonesia selama masa revolusi kemerdekaan (1945-1950). Negara yang dikunjungi antara lain Mesir, Turki, Saudi Arabia, Aljazair, Libanon, Syria, Jordania, Iran, Irak, dan Yerusallem.


Jabatan sebagai Penasehat Luar Negeri dijalani oleh Ahmad Soebardjo sampai dengan tahun 1953, dan selanjutnya ia menjadi Direktur ADLN (Akademi Dinas Luar Negeri) sampai dengan 1955. Di ADLN, Ahmad Soebardjo berhasil meletakkan dasar-dasar pendidikan bagi calon diplomat Indonesia yang dia dapatkan berdasarkan pengalamannya dengan Laksamana Muda Maeda. Setelah menjabat sebagai Direktur ADLN, Ahmad Soebardjo diangkat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Switzerland pada 1957-1961. Aktivitas Ahmad Soebardjo di bidang diplomatik terus dilakukannya setelah jabatannya menjadi Duta Besar, ia dipercaya sebagai ketua delegasi yang mewakili Indonesia di berbagai konferensi internasional. Peran tersebut dia jalankan sejak tahun 1961 sampai dengan 1975. Di sela-sela kegiatannya di bidang luar negeri, Ahmad Soebardjo mendapatkan penghargaan akademik tertinggi sebagai Professor di bidang Sejarah Konstitudi dan Diplomasi Republik Indonesia dari Jurusan Sejarah Universitas Indonesia berkat jasa-jasa beliau dalam melakukan hubungan diplomatik dengan berbagai negara di dunia.


Ahmad Soebardjo meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1978 dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di daerah Cipayung, Bogor. Jawa Barat. Meskipun besar jasa dan perannya untuk kemerdekaan Indonesia, Ahmad Soebardjo sama sekali tidak mengharapkan apa yang dilakukannya diberi penghargaan. Kebesaran nama beliau, bukan semata karena beliau salah satu tokoh penting proklamasi, melainkan lebih karena ketulusan beliau untuk memberikan sesuatu untuk bangsa tercinta.


sumber tulisan:

Otobiografi Ahmad Soebardjo.

Seputar Proklamasinya Mohammad Hatta

Berbagai data di Internet