24 Maret 2009

Penetapan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Satu-satunya yang Mencetak dan Mengedarkan Uang di Indonesia



Di dalam pasal 26 hingga pasal 28 UU No.13/1968 dinyatakan bahwa Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang di Indonesia.[1] Alasan penunjukkan Bank Indonesia sebagai lembaga tunggal dalam pengaturan peredaran uang, karena Pemerintah memandang bahwa dari sudut ekonomi tidak ada perbedaaan fungsional antara uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, atas dasar kepentingan keseragaman dan efisiensi, pengeluaran uang kertas dan uang logam diserahkan kepada Bank Indonesia selaku lembaga keuangan negara.[2]

Berdasarkan Undang-Undang No.13/1968, Pemerintah tidak lagi membebankan kepada Bank Indonesia untuk menyediakan jaminan emas dalam menerbitkan dan mengedarkan uang, ataupun membiayai impor melalui cadangan devisa. Masalah penerbitan dan pengedaran uang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No.13/1968 yang menyatakan bahwa sebelum tahun anggaran, Pemerintah terlebih dahulu menentukan jumlah maksimum uang yang akan beredar dalam satu tahun dan mencantumkannya dalam nota keuangan untuk dijadikan pedoman oleh Bank Indonesia dalam menerbitkan dan mengedarkan uang. Penetapan jumlah maksimum uang kartal tersebut merupakan landasan yang cukup untuk pegangan yang efektif guna pengendalian jumlah uang yang beredar, dengan demikian laju inflasi yang dapat menyebabkan keterpurukan ekonomi dapat dihindari.[3]


Di awal tahun 1970-an, kesatuan moneter di Indonesia belum seluruhnya tercapai. Hal itu karena di Propinsi Irian Barat masih menggunakan Rupiah Irian Barat (IB Rp) sebagai alat pembayaran. Demi mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, maka Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.8 Tahun 1971 tanggal 18 Februari 1971, yang menyatakan bahwa rupiah umum diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Irian Barat disamping IB Rp yang akan ditarik dari peredaran secara bertahap. Penyatuan wilayah moneter di Indonesia mulai terlaksana dengan ditariknya uang kertas dan uang logam IB Rp dari peredaran pada tanggal 31 Mei 1971. Penarikan tersebut diikuti dengan diedarkannya uang rupiah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kepada masyarakat diberikan kesempatan penukaran dengan nilai tukar IB Rp dengan rupiah adalah IB Rp 1 = Rp. 18,90 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1970.[4]


[1] Undang-Undang No.13/1968.
[2] Penjelasan Pasal 26 Undang-Undang No.13/1968.
[3] Undang-Undang No.13/1968
[4] Keputusan Presiden No.8/1971 dan Keputusan Presiden No.31/1970.

Tidak ada komentar: