Mengurus Jamsostek
Hari selasa, tanggal 26 Januari 2010 yang lalu saya berniat untuk mengurus dana Jamsostek. Setelah mencari-cari informasi, saya mendapatkan berbagai macam informasi tentang cara untuk mencairkan dana jamsostek. Ada yang bilang setelah 5 tahun masa bekerja, ada pula yang bilang dana tersebut langsung cair sebulan setelah pengurusan. Dan informasi yang terakhirlah yang saya jadikan semangat untuk mendapatkan dana jamsostek tersebut (lumayan lah, buat nambah-nambah modal untuk resepsi pernikahan.
Saya sebelumnya terdaftar sebagai peserta jamsostek mulai bulan Juni 2007, dan saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja mulai bulan Januari 2010. Jadi saya telah bekerja selama 2,5 tahun. Saya mundur dari perusahaan saya karena diterima sebagai CPNS di salah satu Departemen.
Pagi hari, tanggal 26 Januari 2010 saya meluncur ke kantor saya yang lama di Jalan Kapten Tendean untuk membuat surat keterangan pernah bekerja di perusahaan tersebut. Kira-kira saya mengurus surat tersebut selama 30 menit, dan langsung menuju kantor cabang Jamsostek di kawasan Wijaya Grand Center, Kebayoran Baru.
Tiba di kantor cabang Jamsostek, saya langsung masuk ke dalam kantor Jamsostek, dan melihat peraturan untuk mencairkan dana jamsostek, kalo ngga salah peraturannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan pernah bekerja beserta foto copy-nya;
2. Kartu kepersertaan Jamsostek beserta foto copy-nya;
3. Foto Copy KTP;
4. Foto Copy Kartu Keluarga;
5. Foto Copy Buku Tabungan untuk kepentingan transfer.
Saya merasa senang,karena persyaratan tersebut telah saya bawa dari rumah, dan langsung mengambil nomor antrian. Tetapi tiba-tiba, Satpam menyapa saya dengan ramah dan menanyakan maksud kedatangan saya. Dia langsung meminta saya memperlihatkan kartu kepesertaan Jamsostek, dan langsung berkata : "Mas, ini belum bisa dicarikan sekarang. Peraturan sekarang adalah 5 tahun plus 1 bulan. Jadi dana Jamsostek Mas, baru bisa dicairkan bulan Juli 2012. Trus, mas mending ngurusnya pas tahun 2012 aja...!!!"
Gubrak..!!!! serasa dunia runtuh (lebay banget ah..!!!), bayang2 dapat uang lenyap seketika. Ya sudah, harus siap-siap puasa karena CPNS kan gajiannya ngga tentu. Oh iya, pas nanya, kalo jadi PNS gimana??? Pak Satpam bilang harus menunjukkan fotocopy SK pengangkatan sebagai PNS...yah...berarti harus nunggu sampe tahun depan dong....sabar...sabar...sabar...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar